Hello selamat malam teman, khususnya anak Pajak-C.
enggak terasa ini udah masuk minggu kedua di tahun 2016. Happy New Year!! enggak terasa juga sebentar lagi kita akan menikmati ujian semester ganjil, sudah mulai bisa dipersipkan bekal untuk ujiannya, perbanyak mengulang materi kuliah dan banyakkan juga baca berita tentang negeri kita. Khususnya berita tetang pajakdong!! Perluas wawasan kita dengan menonton berita atau searching di internet, atau bisa juga seringkan mampir di blog Pajak-C ini, banyak berita yang menarik. Ayuk sekarang kita baca dulu ada apa dengan berita pajak berikut, check it out!!
Nah beritanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I memanfaatkan teknologi modern untuk menggenjot penerimaan dari wajib pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan foto citra satelit dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
dimana salah satu keuntungan menggunakan foto citra satelit Lapan adalah dapat mencari pengusaha-pengusaa tambang yang ada di daerah terpencil yang selama ini tidak mau membayar pajak. Maka dari itu sebenarnya saat ini Negara sangat membutuhkan teknologi-teknologi yang canggih untuk mencari keberadaan wajib pajak (WP) terutama di daerah-daerah terpencil.
contohnya, melalui foto citra satelit Lapan telah berhasil mendeteksi 100-an lebih pengusaha tambang di daerah pegunungan Rembang yang cukup besar, dan belum pernah melakukan pembayaran pajak. Padahal, penambang ini skala besar, maka dari itu pihak DJP berniat memburu wajib pajak tersebut dan akan dibina.
Selain untuk mendeteksi di kawasan terpencil, penggunaan foto citra satelit juga bisa untuk melihat dan menganalisa sejumlah bangunan baik itu rumah maupun bangunan lainmilik pribadi maupun perusahaan.
Sebagai contoh, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaring 121 usaha pertambangan yang selama ini belum dikenakan pajak dengan jumlah ketetapan PBB P3 sebesar Rp942 juta. Selain itu, pengusaha berskala besar yang bergerak di bidang retail, industri dan pergudangan yang selama ini tidak mendaftarkan kegiatannya dalam administrasi perpajakan.
Selain menggunakan citra satelit, DJP Jateng juga menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan visit ke desa-desa, kelurahan, dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah. Hasilnya ditemukan sebanyak 5.000 calon wajib pajak tak terdaftar. Mereka semua seharusnya sudah terdata sejak 2 tahun lalu. Karena tidak terdaftar sampai kini, mereka tidak melakukan pembayaran pajak. "Saat ini sedang kita lakukan pembinaan, dan sebagian sudah ada yang melakukan pembayaran di tahun 2015 lalu.
Menurut pihak DJP, tingkat kesadaran WP orang pribadi sepanjang 2015 mengalami peningkatan hingga 44,95%, dengan jumlah mencapai 6.825 WP. Sementara untuk peningkatan WP badan, terdapat 4.567 WP baru. Dari WP orang pribadi dan WP Badan baru tersebut didapatkan iuran sebesar Rp599,49 miliar.
pihak DJP juga mengatakan, peningkatan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan penghapusan sanksi pajak, dan memberikan kesempatan kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT. “Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang ditujukan untuk mendorong WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sangat berpengaruh terahadap penerimaan pajak.
Saat ini, terdapat peningkatan signifikan terjadap jumlah WP yang terdaftar. Sampai akhir 2015, jumlah WP mencapai 1.301.443, terdiri dari 92.046 WP badan, 1.185.980 WP orang pribadi, dan 23.417 WP bendaharawan. Jumlah WP ini naik sekitar 12,68% dibandingkan jumlah WP sampai dengan akhir Desember 2014 yang hanya sebesar 1.154.910 WP.
enggak terasa ini udah masuk minggu kedua di tahun 2016. Happy New Year!! enggak terasa juga sebentar lagi kita akan menikmati ujian semester ganjil, sudah mulai bisa dipersipkan bekal untuk ujiannya, perbanyak mengulang materi kuliah dan banyakkan juga baca berita tentang negeri kita. Khususnya berita tetang pajakdong!! Perluas wawasan kita dengan menonton berita atau searching di internet, atau bisa juga seringkan mampir di blog Pajak-C ini, banyak berita yang menarik. Ayuk sekarang kita baca dulu ada apa dengan berita pajak berikut, check it out!!
Nah beritanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I memanfaatkan teknologi modern untuk menggenjot penerimaan dari wajib pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan foto citra satelit dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
dimana salah satu keuntungan menggunakan foto citra satelit Lapan adalah dapat mencari pengusaha-pengusaa tambang yang ada di daerah terpencil yang selama ini tidak mau membayar pajak. Maka dari itu sebenarnya saat ini Negara sangat membutuhkan teknologi-teknologi yang canggih untuk mencari keberadaan wajib pajak (WP) terutama di daerah-daerah terpencil.
contohnya, melalui foto citra satelit Lapan telah berhasil mendeteksi 100-an lebih pengusaha tambang di daerah pegunungan Rembang yang cukup besar, dan belum pernah melakukan pembayaran pajak. Padahal, penambang ini skala besar, maka dari itu pihak DJP berniat memburu wajib pajak tersebut dan akan dibina.
Selain untuk mendeteksi di kawasan terpencil, penggunaan foto citra satelit juga bisa untuk melihat dan menganalisa sejumlah bangunan baik itu rumah maupun bangunan lainmilik pribadi maupun perusahaan.
Sebagai contoh, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaring 121 usaha pertambangan yang selama ini belum dikenakan pajak dengan jumlah ketetapan PBB P3 sebesar Rp942 juta. Selain itu, pengusaha berskala besar yang bergerak di bidang retail, industri dan pergudangan yang selama ini tidak mendaftarkan kegiatannya dalam administrasi perpajakan.
Selain menggunakan citra satelit, DJP Jateng juga menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan visit ke desa-desa, kelurahan, dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah. Hasilnya ditemukan sebanyak 5.000 calon wajib pajak tak terdaftar. Mereka semua seharusnya sudah terdata sejak 2 tahun lalu. Karena tidak terdaftar sampai kini, mereka tidak melakukan pembayaran pajak. "Saat ini sedang kita lakukan pembinaan, dan sebagian sudah ada yang melakukan pembayaran di tahun 2015 lalu.
Menurut pihak DJP, tingkat kesadaran WP orang pribadi sepanjang 2015 mengalami peningkatan hingga 44,95%, dengan jumlah mencapai 6.825 WP. Sementara untuk peningkatan WP badan, terdapat 4.567 WP baru. Dari WP orang pribadi dan WP Badan baru tersebut didapatkan iuran sebesar Rp599,49 miliar.
pihak DJP juga mengatakan, peningkatan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan penghapusan sanksi pajak, dan memberikan kesempatan kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT. “Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang ditujukan untuk mendorong WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sangat berpengaruh terahadap penerimaan pajak.
Saat ini, terdapat peningkatan signifikan terjadap jumlah WP yang terdaftar. Sampai akhir 2015, jumlah WP mencapai 1.301.443, terdiri dari 92.046 WP badan, 1.185.980 WP orang pribadi, dan 23.417 WP bendaharawan. Jumlah WP ini naik sekitar 12,68% dibandingkan jumlah WP sampai dengan akhir Desember 2014 yang hanya sebesar 1.154.910 WP.
Waah bagaimana teman, sebagai seorang calon
fiskus yang baik semoga kedepannya kita dapat meningkatkan serta mengungkap WP
yang merajalela diluar sana dengan ketidakjujurannya dengan hak negara yang tidak
dipenuhinya. Negara ini membutuhkan kita teman~ (mel)



0 komentar:
Posting Komentar