Jumat, 15 Januari 2016

Filled Under:

Tahun Ini Penegakan Hukum Pajak Dilakukan Secara Besar-Besaran



                Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan kurang dari 200 aparat penegak hukum  di Surabaya dan menggelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Tahun 2015 pada 8-12 Juni 2015 dengan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono sebagai narasumbernya.
            Yuli meminta agar para penegak hukum untuk tidak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan bukti permulaan maupun penyidikan bagi Wajib Pajak yang nyata melakukan tindak pidana perpajakan tapi karena sifatnya masih memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak maka harus diprioritaskan melalui pembayaran sanksi 150% dari pokok pajak maupun melalui pembayaran sanksi 400%.
            Maka tahun 2016 ini DJP harus masif. Dan akan dibantu oleh MoU dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN).
            Selain itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.
            DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.
Yuli mengingatkan aparat penegak hukum pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme karena tingginya harapan masyarakat akan aparat pajak yang bersih dan profesional. Dan mereka juga diharapkan untuk tidak mudah takut dan menyerah dalam melaksanakan tugasnya. Karena bahkan Presiden Jokowi juga sudah memberikan dukungannya. (ber)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism