Direktorat
Jenderal Pajak mengumpulkan kurang dari 200 aparat penegak hukum di Surabaya dan menggelar Rapat Kerja Teknis
Penegakan Hukum Tahun 2015 pada 8-12 Juni 2015 dengan Direktur Intelijen dan
Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono sebagai narasumbernya.
Yuli meminta agar para penegak hukum untuk tidak
ragu-ragu melanjutkan penyelidikan bukti permulaan maupun penyidikan bagi Wajib
Pajak yang nyata melakukan tindak pidana perpajakan tapi karena sifatnya masih
memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak maka harus diprioritaskan melalui
pembayaran sanksi 150% dari pokok pajak maupun melalui pembayaran sanksi 400%.
Maka tahun 2016 ini DJP harus masif. Dan akan dibantu
oleh MoU dengan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
(Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Selain
itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur
pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan
masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat
digunakan sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.
DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh
instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib
Pajak.
Yuli mengingatkan aparat penegak hukum pajak untuk
senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme karena tingginya
harapan masyarakat akan aparat pajak yang bersih dan profesional. Dan mereka
juga diharapkan untuk tidak mudah takut dan menyerah dalam melaksanakan
tugasnya. Karena bahkan Presiden Jokowi juga sudah memberikan dukungannya.
(ber)


0 komentar:
Posting Komentar