Senin, 23 November 2015

Filled Under:

Apa Untungnya "Tax Amnesty"?

Pajak
          Tax amnesty (pengampunan pajak) dalam asumsi pemerintah adalah penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu, demi peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. Namun wajib pajak (WP) tersebut harus membayar sejumlah tebusan dengan besaran tertentu, yang akan masuk dalam penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.
Dari pengertian pengampunan pajak itu, kita dapat lihat WP sangat diuntungkan karena hutang atau tunggakan perpajakan bisa dihapuskan maupun diringankan karena hanya membayar pajak dalam tahun tersebut.Keuntungan buat negara ialah kebijakan tax amnesty jdapat menaikkan tax ratio kita dari 11,9 persen menjadi mungkin 13-14 persen dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini yang akan berujung kepada peningkatan penerimaan pajak.
          Pertanyaannya kapan mulai diberlakukan kebijakan ini sesungguhnya? 
Bogor -Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) berencana memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk bisa mengejar target penerimaan pajak Rp 1.350 triliun. Program ini jadi berlaku tahun depan?
Jadikah Pengampunan Pajak Berlaku Tahun Depan?
          Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, draft atau rancangan undang-undang tax amnesty masih adalam pembicaraan dan harus disahkan oleh DPR.
"Sudah berjalan lah pembicaraannya, walaupun perdebatan inisiatif pemerintah atau DPR, itu juga panjang ceritanya," kata Darmin, di Istana Bogor, Senin (23/11/2015).Darmin yang juga mantan Dirjen Pajak ini mengatakan, pemerintah sangat berkeinginan agar tax amnesty bisa berlaku tahun depan, karena momentum peningkatan penerimaan pajak sedang dilakukan."Itu UU tidak terlalu panjang‎ lebar, tapi ya ada isu-isu besarnya," ungkap Darmin.Untuk diketahui, diperkirakan ada Rp 2.000 triliun uang orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri akan kembali ke tanah air, dan mampu menambah penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun. Uang ini akan kembali bila tax amnesty berlaku.(DAS)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

1 komentar:

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism