TASIK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Tasikamalaya kini sedang merancang penarikan pajak untuk lapangan
futsal. Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Kota Tasikmalaya H Agus
Jamaludin mengungkapkan perkembangan futsal yang sangat pesat di Kota
Tasik bisa dijadikan objek pajak yang potensinya luar biasa. Hal itu
perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai objek pajak.
“Untuk bisa mendongkrak PAD, kita akan segera mengusulkan ke DPRD agar
(lapang) futsal bisa dijadikan objek pajak. Karena keberadaannya sudah
sangat menjamur dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya kepada Radar (Grup
JPNN), Minggu (5/5).
Pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui
Kemenkeu, terkait soal pajak untuk lapangan futsal. Namun oleh Kemenkeu,
futsal tetap masuk kategori olahraga, bukan permainan ketangkasan
sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan seperti halnya biliard.
“Yang jadi masalahnya saat ini futsal tetap bagian dari olahraga.
Kecuali kalau ada pertandingan dan penyelenggara mengenakan tiket masuk,
baru boleh dikenakan pajak. Tapi untuk tempat permainannya sama dengan
fasilitas olahraga lain seperti lapangan basket,” tuturnya.
Namun, kata Agus, sebenarnya jika pemkot dan DPRD berniat memasukkan
lapangan futsal sebagai salah satu objek pajak --dalam Perda Pajak
Hiburan-- yang kini tengah direvisi dan dievaluasi oleh Kemenkeu. “Tidak
apa-apa juga kalau pemkot mau memasukkan, toh nanti mereka akan
mengevaluasi lagi dan siapa tahu bisa lolos. Jangan sampai ada daerah
lain yang juga mengajukan dan disetujui, kita juga yang rugi,” ujarnya.
Jika memungkinkan, pihaknya ingin menjadikan lapang futsal sebagai objek
pajak baru. Seperti halnya SPA dan salon yang kini sudah dikenakan
pajak. “Saya optimis jika futsal bisa dipungut pajak, maka pencapaiannya
akan lebih besar dibanding pajak parkir,” tuturnya.
Sementara itu salah seorang pengelola lapang futsal di Jalan Gunung
Roay, Muhamad Ridwan (29) mengatakan jika memang ada usulan agar tempat
futsal di kenakan pajak, pihaknya ingin terlebih dahulu mengetahui
teknis penarikan atau mekanisme penarikannya. “Kalau memang itu
kebijakan pemerintah, kita mengikuti saja. Namun jangan sampai membebani
kita sebagai penyedia tempat futsal dengan pajak yang besar,”
tandasnya.(MK)
Kamis, 26 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar