Jumat, 20 November 2015

Filled Under:

PAJAK JENGGOT

Pajak
Hai...hai...hai...
Kembali lagi ni bersama kami Kelas Pajak-C Podip I PKN STAN BDK MEDAN. Hari ini kami akan kembali mengulas seputar keunikan pengenaan pajak. Beberapa hari yang lalu, kami sudah ulas salah satu keunikan pengenaan pajak yaitu berupa “Double pajak
untuk pria tampan. Nah, hari ini, salah satu lagi, eh salah dua deh, hehehe :D, keunikan pajak yang akan kami ulas yaitu “Pajak Jenggot”. Ini dia pajak unik, super aneh bahkan abnormal yang pernah ada.. Hahaha.. :D


Hasil gambar untuk pajak  jenggot

Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada daerah dagu, pipi, dan leher pria. Rambut di daerah atas bibir kadang juga dikelompokkan sebagai jenggot walaupun secara spesifik lebih sering disebut kumis. Namun bayangkan saja kalau harus bayar pajak hanya dikarenakan punya jenggot bahkan segala macam rambut yang ada diwajah (termasuk kumis) akan dikenakan pajak. Bagi anda para pria, sangat menyebalkan dan menjengkelkan bukan??? Tapi pajak ini benar-benar ada di Rusia pada zaman dulu loh, tepatnya pada akhir tahun 1690-an ketika Rusia masih diperintah Tsar Peter. Peter the Great menerapkan pajak ini karena dia tidak suka dengan adanya jenggot atau rambut apapun yang ada di wajah (termasuk kumis) pada pria. Sehingga, jika ada orang yang nekat mengenakan hiasan alami kaum pria ini, harus berhadapan dengan pajak besar dan lumayan berat.
          Tujuan diterapkannya pajak ini oleh Peter adalah untuk mengurangi orang memelihara kumis, jenggot, dsb. Tsar Peter mendapatkan pemikiran bahwa jenggot adalah sebuah kezaman dahuluan dan ketinggalan zaman, maka untuk mengurangi jumlah pria berjenggot dan karena dia juga butuh banyak dana untuk memodernisasi Rusia, maka Tsar Peter pun menetapkan pajak kepada siapa pun yang memelihara jenggot. Selain dari dari pajak jenggot, Tsar Peter juga menerapkan pajak aneh yang lain loh, seperti pajak kawin, pajak melahirkan, sampai pajak topi. Aturan pajak yang aneh-aneh itu baru berhenti setelah Tsar Peter meninggal pada 1725.

Hadooww, tapi untung ya pajak jenggot itu hanya ada di Rusia dan berlakunya juga pada zaman dulu. Coba aja kalau berlaku di Indonesia pada zaman sekarang, berapa banyak pria yang harus bayar pajak demi penampilan keren dengan jenggot dan kumis? Haaayoo lu para pria ...Hahaha :D    (YGS)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism