Sabtu, 21 November 2015

Filled Under:

UU Perpajakan Akan Diubah Ikuti Kesepakatan Pertukaran Informasi

Pajak
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, akan segera menyesuaikan atau merevisi beberapa perundang-undangan soal perpajakan. Hal tersebut atas kesepakatan penerapan era pertukaran informasi perbankan untuk pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.

penerapan AEol ini dilatar belakangi karena hubungan SPESIAL WP Badan Dalam negeri dengan WP Luar negeri (Perusahaan multinasional). contohnya kepemilikan saham. Dan mereka melakukan transfer pricing,  
 Transfer pricing adalah harga yang dibebankan satuan usaha individual dalam suatu perseroan multisatuan usaha atas transaksi di antara mereka sendiri. Konsep ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba, yang masing-masing bertanggung jawab atas laba dari modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.











Perusahaan multinasional ini, misalnya di Indonesia, akan membeli sahamnya ke Pemegang saham dengan harga tinggi, sehingga penghasilan perusahaan dibukukan menjadi rugi, sebaliknya, penghasilan dari perusahaan multinasional ini di letakkan di negara (yg termasuk dlm perusahaan multinasional) dengan tarif pajak rendah (low tax rate country)

Maka tidak perlu heran bila di Indonesia ditemukan perusahaan multinasional yang terus menerus merugi tapi, sepanjang tahun terus berjalan.

Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
            Oleh karena itu pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak telah membuat beberapa regulasi baru untuk mengurangi praktek harga transfer yang tidak baik ini. Walaupun pertumbuhan dan perkembangan operasi perusahaan multinasional memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomia Indonesia, akan tetapi pemerintah harus tetap mengawasi praktek-praktek transaksi internasional yang merugikan negara.
Contoh penanggulangan terhadap transfer pricing ini yaitu Kesepakatan pertukaran informasi, baca di sini ya.
SS (gita sidauruk)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism