penerapan AEol ini dilatar belakangi karena hubungan SPESIAL WP Badan Dalam negeri dengan WP Luar negeri (Perusahaan multinasional). contohnya kepemilikan saham. Dan mereka melakukan transfer pricing,
Transfer pricing adalah harga yang dibebankan satuan usaha individual
dalam suatu perseroan multisatuan usaha atas transaksi di antara mereka
sendiri. Konsep ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai
suatu pusat laba, yang masing-masing bertanggung jawab atas laba dari
modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan
akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.Perusahaan multinasional ini, misalnya di Indonesia, akan membeli sahamnya ke Pemegang saham dengan harga tinggi, sehingga penghasilan perusahaan dibukukan menjadi rugi, sebaliknya, penghasilan dari perusahaan multinasional ini di letakkan di negara (yg termasuk dlm perusahaan multinasional) dengan tarif pajak rendah (low tax rate country)
Maka tidak perlu heran bila di Indonesia ditemukan perusahaan multinasional yang terus menerus merugi tapi, sepanjang tahun terus berjalan.
Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu pemerintah khususnya
Direktorat Jendral Pajak telah membuat beberapa regulasi baru untuk mengurangi
praktek harga transfer yang tidak baik ini. Walaupun pertumbuhan dan
perkembangan operasi perusahaan multinasional memberikan dampak terhadap
peningkatan perekonomia Indonesia, akan tetapi pemerintah harus tetap mengawasi
praktek-praktek transaksi internasional yang merugikan negara.
Contoh penanggulangan terhadap transfer pricing ini yaitu Kesepakatan pertukaran informasi, baca di sini ya.
SS (gita sidauruk)



0 komentar:
Posting Komentar