Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Direktur Jenderal Pajak Sigit Pradi
Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya, terhitung sejak menyampaikan surat
pengunduran diri pada Selasa pagi.
Bapak Menkeu
mengatakan salah satu alasan Sigit menyatakan pengunduran dirinya adalah karena
merasa tidak sanggup untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dibebankan
dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.294 triliun.
Untuk
sementara, Menkeu menambahkan jabatan Direktur Jenderal Pajak yang lowong akan
diemban oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi
sebagai pelaksana tugas.
Sigit Priadi
Pramudito baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada awal Februari
2015, setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon satu yang
dilakukan Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini pada awal masa jabatannya sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini pada awal masa jabatannya sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
Pengganti Fuad
Rahmany ini juga berjanji akan melakukan konsolidasi internal dan langkah
optimalisasi lainnya, apalagi pegawai pajak telah dijanjikan sejumlah insentif
apabila ada pencapaian target penerimaan yang positif.
Namun,
menjelang akhir 2015, penerimaan pajak diproyeksikan hanya bisa mencapai 85
persen-87 persen, sehingga Sigit mengundurkan diri lebih dini, meskipun baru
menjabat sekitar sembilan bulan sebagai Direktur Jenderal Pajak. (GOR)
0 komentar:
Posting Komentar