Pengampunan Pajak , Jalan Cepat Buat Negara yang Kekurangan Duit
By. Fiki Ariyanti dalam Liputan6.com
By. Fiki Ariyanti dalam Liputan6.com
20 Oktober 2015
Wacana
mengenai Setahun Jokowi-JK menjadi berita hangat di negara kita akhir-akhir
ini. Apalagi setelah diberitakannya kabar mengenai pengampunan pajak atau tax
amnesty yang akan diusulkan DPR-RI dalam RUU Pengampunan Nasional sempat
dikabarkan juga menghapus sanksi hukuman bagi para penjahat pidana umum seperti
korupsi. Namun, berita ini sudah dikonfirmasi ketidakbenarannya oleh Menteri
Keuangan (Menkeu),Bambang Brodjonegoro dan DPR-RI. Penjelasan mengenai program
ini dianggap penting oleh Ruston Tambunan, seorang pengamat perpajakan
Universitas Indonesia. Dalam wawancaranya, ia menambahkan bahwa dalam
pelaksanaannya tax amnesty hanya akan mengurangi sanksi bagi pelaku kejahatan
pidana pajak dan bukannya menghapus hukuman para koruptor.
Tax
amnesty ini merupakan cara yang diharapkan mempermudah pengumpulan dana cepat
bagi negara yang kekurangan duit. Sistem ini berhasil dilakukan oleh negara
Brasil, Italia,dan India tapi Indonesia sendiri pernah mencoba dan masih gagal.
Seperti diketahui, , Menkeu Bambang Brodjonegoro mengakui adanya perkiraan
melebarnya kekurangan target penerimaan pajak dari Rp 120 triliun menjadi Rp
130 triliun sampai dengan Rp 140 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Menurut
Ruston, pemerintah perlu memperkuat basis data yang akurat dalam penyisiran
terhadap rekening dana dan harta orang Indonesia di luar negeri penting untuk menjamin
berhasilnya pengumpulan dana dari pengusaha asing maupun penanam modal di luar
negeri. Dalam data menurut McKinsey yang dipaparkannya, Ruston mengatakan, ada
kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura.
Bahkan potensinya diakui dia, lebih besar mengingat dana orang Indonesia bukan
saja diparkir di Negeri Singa, tapi juga Swiss, Luksemburg, Cayman Islands dan
negara lain dengan tarif pajak rendah.
Diharapkan
jika program ini terjadi, dari jumlah 3.000 triliun dana yang terdapat diluar
negeri, hanya dari 40% jumlah tersebut, dipungut pajak 3% sudah membantu
menambah pendapatan pajak sebanyak 36 triliun.
artikelnya sangat bagus menambah informasi. sayan ingin merekomendasikan komunitas pajak, pada komunitas ini terdapat informasi yang sangat bermanfaat maka dari itu silahkan klik link berikut ini http://tax.blog.gunadarma.ac.id/
BalasHapusterima kasih
BalasHapussemoga bermanfaat