Rabu, 21 Oktober 2015

Filled Under:

Pengampunan Pajak , Jalan Cepat Buat Negara yang Kekurangan Duit

Pajak


Pengampunan Pajak , Jalan Cepat Buat Negara yang Kekurangan Duit
By. Fiki Ariyanti dalam Liputan6.com
20 Oktober 2015
                Wacana mengenai Setahun Jokowi-JK menjadi berita hangat di negara kita akhir-akhir ini. Apalagi setelah diberitakannya kabar mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan diusulkan DPR-RI dalam RUU Pengampunan Nasional sempat dikabarkan juga menghapus sanksi hukuman bagi para penjahat pidana umum seperti korupsi. Namun, berita ini sudah dikonfirmasi ketidakbenarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu),Bambang Brodjonegoro dan DPR-RI. Penjelasan mengenai program ini dianggap penting oleh Ruston Tambunan, seorang pengamat perpajakan Universitas Indonesia. Dalam wawancaranya, ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tax amnesty hanya akan mengurangi sanksi bagi pelaku kejahatan pidana pajak dan bukannya menghapus hukuman para koruptor.
                Tax amnesty ini merupakan cara yang diharapkan mempermudah pengumpulan dana cepat bagi negara yang kekurangan duit. Sistem ini berhasil dilakukan oleh negara Brasil, Italia,dan India tapi Indonesia sendiri pernah mencoba dan masih gagal. Seperti diketahui, , Menkeu Bambang Brodjonegoro mengakui adanya perkiraan melebarnya kekurangan target penerimaan pajak dari Rp 120 triliun menjadi Rp 130 triliun sampai dengan Rp 140 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
                Menurut Ruston, pemerintah perlu memperkuat basis data yang akurat dalam penyisiran terhadap rekening dana dan harta orang Indonesia di luar negeri penting untuk menjamin berhasilnya pengumpulan dana dari pengusaha asing maupun penanam modal di luar negeri. Dalam data menurut McKinsey yang dipaparkannya, Ruston mengatakan, ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Bahkan potensinya diakui dia, lebih besar mengingat dana orang Indonesia bukan saja diparkir di Negeri Singa, tapi juga Swiss, Luksemburg, Cayman Islands dan negara lain dengan tarif pajak rendah.
                Diharapkan jika program ini terjadi, dari jumlah 3.000 triliun dana yang terdapat diluar negeri, hanya dari 40% jumlah tersebut, dipungut pajak 3% sudah membantu menambah pendapatan pajak sebanyak 36 triliun.

               

               






                                                                

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

2 komentar:

  1. artikelnya sangat bagus menambah informasi. sayan ingin merekomendasikan komunitas pajak, pada komunitas ini terdapat informasi yang sangat bermanfaat maka dari itu silahkan klik link berikut ini http://tax.blog.gunadarma.ac.id/

    BalasHapus

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism