Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan
barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton
dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.
"Biaya mengawasi dan mengumpulkannya lebih tinggi daripada penerimaannya," kata Bambang
Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurut dia, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. Dengan penghapusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri.
Sebaliknya, untuk menekan peningkatan angka impor barang yang tak lagi dikenai PPnBM, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas PPnBM. Tarif PPh dalam Pasal 22 yang semula 7,5 persen, ditingkatkan menjadi 10 persen.
Bambang memberi ilustrasi bahwa dulu sebuah tas mewah terkena PPnBM 40 persen, PPh 7,5 persen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), tapi sekarang hanya ada beban PPh 10 persen serta PPN. "Harganya otomatis akan turun," kata Bambang.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak waktu itu mengatakan penghapusan sebagian PPnBM akan mengurangi nilai penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPN akan bertambah akibat pertumbuhan konsumsi.
Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:
1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.
Barang yang tetap dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.
"Biaya mengawasi dan mengumpulkannya lebih tinggi daripada penerimaannya," kata Bambang
Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurut dia, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. Dengan penghapusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri.
Sebaliknya, untuk menekan peningkatan angka impor barang yang tak lagi dikenai PPnBM, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas PPnBM. Tarif PPh dalam Pasal 22 yang semula 7,5 persen, ditingkatkan menjadi 10 persen.
Bambang memberi ilustrasi bahwa dulu sebuah tas mewah terkena PPnBM 40 persen, PPh 7,5 persen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), tapi sekarang hanya ada beban PPh 10 persen serta PPN. "Harganya otomatis akan turun," kata Bambang.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak waktu itu mengatakan penghapusan sebagian PPnBM akan mengurangi nilai penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPN akan bertambah akibat pertumbuhan konsumsi.
Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:
1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.
Barang yang tetap dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
(Gent)
0 komentar:
Posting Komentar