TANJUNG REDEB - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, menggelar Tax Gathering Wajib Pajak Besar dan Sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Derawan Indah, Kamis (15/10). Dihadiri Tim KPP Pratama Tanjung Redeb, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau. Berikut wajib pajak orang pribadi, badan dan bendaharawan yang berdomisili di Berau, Bulungan dan Kabupaten Malinau. Seluruhnya berjumlah 85 peserta.
Pembukaan dilakukan Kepala KP PratamaTanjung Redeb Immanuel Ambarita. Dia menyampaikan besarnya fungsi pajak bagi penerimaan negara, berikut pentingnya wajib pajak sebagai pahlawan negara, dalam hal pembayaran pajak untuk pembangunan negara bagi kemakmuran rakyat.
“Perlu pula diketahui, ada fasilitas penghapusan sanksi pajak bagi wajib pajak dengan tujuan positif yang tertuang dalam PMK 91/PMK.03/2015. Makanya saya meminta seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas dimaksud,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maulidiyah mewakili Pemerintah Kabupaten Berau, menyambut baik pelaksanaan acara dimaksud dan berharap dapat bersinergi untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Perlu digarisbawahi bahwa penerimaan pajak KPP Pratama Tanjung Redeb amat memengaruhi penerimaan hasil pajak bagi Kabupaten Berau,” ungkap Maulidiyah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, mewakili Kepala Kanwil DJP Kaltim/Kaltara Mamik Eko Soesanto, menyatakan acara dimaksud amat penting untuk mengamankan penerimaan negara dengan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bagi wajib pajak juga bermanfaat karena pemberian fasilitas pengurangan sanksi dimaksud.
Setelah pemaparan dan tanya jawab dengan peserta, dilaksanakan penyerahan piagam dan plakat kepada tiga kategori wajib pajak dengan pembayaran terbesar tahun 2014. Yaitu kategori pembayar pajak wajib pajak orang pribadi terbesar, kategori pembayar pajak wajib pajak badan terbesar, dan kategori pembayar pajak wajib pajak bendaharawan terbesar.
Adapun yang memperoleh penghargaan kategori wajib pajak orang pribadi terbesar tahun 2014 yaitu Welly Dermawan, HendraYudianto dan Vina serta H Abidinsyah. Untuk penghargaan kategori wajib pajak badan terbesar tahun 2014 jatuh kepada PT Gunta Samba Jaya (Berau), PT Hutan Hijau Mas (Berau) dan PT Nusantara Berau Coal (Berau).
Sedangkan kategori bendaharawan terbesar tahun 2014 adalah Bendahara Rutin Dinas PU Kabupaten Berau, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.
Para peserta mengapresiasi pelaksanaan acara tersebut dan berharap dapat meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak di Kabupaten Berau, Bulungan, dan Malinau dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumber : www.kaltimpost.co.id/ (CHM)
Senin, 19 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar