Moshii moshii..
Ogenki desuka ?.Ketemu lagi sama kita ,
mahasiswa/i kece Pajak-C. Hari ini kita mau bahas pajak di Jepang lagi ya.. Kenapa harus Jepang ?.
Sadarilah, sakura lebih indah dari edelweis, sejatinya. #apasih #skip.
Mungkin ini masih anget di bincangin di berbagai website
,walau ga seanget e* ayam. Tapi mari kita kupas lagi biar semua tau uniknya
pajak di Jepang.
Siapa sih yang gak tau NPWP ? . Hampir semua WNI tau . NPWP
memuat data WP yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jepang juga
punya loh. Tepatnya di Tokyo, mulai 1 Oktober 2015 ,diberlakukan sistem “My
Number” . Lantas apa keunikan “My Number” tersebut ? .
My Number atau Nomor Identifikasi Sosial (NIS) adalah suatu sistem yang digunakan
untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.NIS berjumlah 12 digit. Dengan adanya NIS
ini, setiap warga Jepang yang tercatat di pemda, tidak akan bisa menghindari
kewajibannya untuk membayar pajak. Tidak sedikit yang suka kabur dari pajak di
Jepang, khususnya kalangan keturunan Korea dan China.Oleh karena itu,pemerintah
Jepang membuat suatu sistem yang demikian.
NIS ini menggunakan sistem yang dimana semua data pemegang
kartu tak hanya masuk ke kartu NIS, melainkan ke sistem komputer pajak untuk
berbagai hal apapun di Jepang. Dalam hal ini , pajak si pemegang kartu dapat
terdeteksi dan Ia tak kan bisa kabur dari pembayaran.
Tak sedikit yang menentang sistem ini. Karna sistem ini
dapat mengetahui dengan jelas berapa pendapatan si pemegang kartu juga data
lengkap yang tersimpan di dalamnya. Tanpa NIS, warga yang tinggal di Jepang tak
akan bisa berobat, tak akan bisa menerima gaji meskipun sudah bekerja sampai
lembur karena semua pihak akan dimintai NIS nya yang kemudian akan di cek di
komputer dan akhirnya masuk ke sistem kantor pajak Jepang.
Yang unik dari NIS adalah walaupun si pemegang kartu mencoba
menghindar, Ia tetap akan mendapatkan efek lain, terutama dalam kehidupannya
selama Ia di Jepang. NIS akan mengikat segalanya yang ada Jepang, mulai dari
pengenaan pajak dalam kehidupan belanja sehari-hari baik di dalam maupun dari
luar negeri, penghasilan dari pekerjaan , bahkan mendownload produk dari server
luar negeri juga akan dikenai pajak.
Dengan adanya NIS, data yang masuk akan menjadi transparan
termasuk data tempat seseorang bekerja, apakah di satu perusahaan saja atau
lebih, dan dapat diketahui berapa pendapatan yang Ia terima dari perusahaan
tempat Ia bekerja karena semua pemilik perusahaan diharuskan mencatat NIS
setiap pekerjanya dan pelaporan NIS beserta flow uangnya ke kantor pajak
Jepang. Untuk sanksi, saat ini belum ada kepastian tentang sanksi bagi yang
tidak mau memberikan NIS nya.Namun dipastikan akan diberlakukan juga demi
terjalankannya sistem ini.
Berbeda dengan Indonesia, NPWP mungkin hanya dimintai dalam
beberapa bidang, tidak mencakup seluruhnya termasuk ketika berbelanja, berobat
di beberapa tempat, ketika mendownload dan lain sebagainya. NPWP juga
diberlakukan hanya kepada subjek pajak yang telah terpenuhi kewajiban subjektif
dan objektifnya.
Sistem ini mulai diberlakukan dan kartu ‘My Number’ atau NIS
itu akan dibagikan di berbagai wilayah di Jepang. Apabila yang bersangkutan tidak
ada , dapat disimpan di akntor pos terdekat dan bisa diminta diantarkan kembali
ke rumah yang bersangkutan, jika tidak maka yang bersangkutan harus menghubungi
kantor pemda setempat.
Dengan adanya sistem ini, dapat dipastikan jumlah pendapatan
pajak individual Jepang akan meningkat dalam waktu dekat. Masih mau coba
kabur?. Hahahah. Bayangkan jika sistem ini diberlakukan di Indonesia , wah J (アイニ
"ND" )
0 komentar:
Posting Komentar