Kali ini admin kembali lagi untuk berbagi mengenai amnesti pajak yang sedang hot-hotnya saat ini. Ada informasi untuk memudahkan dalam proses mengikutinya.
Nah, berikut tips-tips untuk mengikuti program amnesti pajak :
Tips pertama, peserta dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang
telah disediakan untuk berkonsultasi dan memeroleh formulir
pendaftaran. Ini bertujuan agar terhindar dari antrean panjang,
Layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center.
"Saran
kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak
usah mengantre panjang, tolong Bapak Ibu datang dulu ke helpdesk, helpdesk tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak, ada juga yang di website, ada juga yang berbentuk call center, nomornya 1500745," kata Menkeu dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (24/7/2016).
Kedua,
setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi
sudah akurat, peserta diharapkan datang ke bagian pendaftaran di KPP
terdekat.
"Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP," jelasnya.
Ketiga,
setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi
bahwa formulir sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat
pernyataan pengampunan pajak.
"InsyaAllah prosesnya akan cepat,
setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak Ibu sudah diterima oleh
Kantor Pelayanan Pajak, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat
pernyataan untuk Amnesti Pajak ini sudah keluar," ungkap Bambang
Setelah
menerima surat pernyataan Amnesti Pajak, sesuai dengan motto amnesti
pajak, peserta dapat menjalankan usahanya secara lebih tenang.
"Setelah
itu, sesuai dengan motto Amnesti Pajak, kita sudah mengungkap, kita
sudah menebus, dan terakhir Bapak Ibu setelah semuanya beres, dapat
surat, Bapak Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut
dikejar kejar Ditjen Pajak," paparnya.
sumber: http://finance.detik.com/read/2016/07/24/165040/3259978/4/tips-dari-menkeu-bagi-yang-ingin-ikut-tax-amnesty
Minggu, 24 Juli 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar