Rabu, 18 November 2015

Filled Under:

KENAIKAN TARIF PUNGUTAN PERIKANAN

Pajak

KENAIKAN TARIF PUNGUTAN PERIKANAN UNTUK NELAYAN DITUNDA????


Awalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) di bawah Menteri Susi Pudjiastuti berencana untuk menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) berdasarkan omzet, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, karena melimpahnya produksi ikan dalam negeri dan menguntungkan para nelayan.
Di samping itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan rencana tersebut rencananya berlaku awal tahun depan. Namun, setelah dilakukan diskusi usaha dan nelayan, maka diputuskan untuk dikaji ulang soal kenaikan tarif PHP.
Dasar hukum dari PHP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), salah satu yang diperdebatkan adalah tarif.
Masalah yang dibahas di sini salah satunya tentang tarif yang di PP bersifat flat (datar). Kenapa??? Karena nantinya orang yang miskin itu akan membayar sama dengan orang yang mampu. Maka akan ada Surat Keputusan yang membagi klasifikasi tersebut. Misalnya untuk nelayan skala kecil, di mana dengan kapal kecilnya mendapat penghasilan yang cukup untuk makan sehari-harinya. Tentunya akan merasa terbebani bila dikenakan tarif yang sama besarnya dengan pengusaha perikanan dengan banyak kapal.
Sementara itu waktu pembayaran juga menjadi perdebatan. Dalam aturan sebelumnya PHP dibayarkan di depan. Bila digabungkan dengan berbagai pungutan lainnya yang datang baik dari pemerintah daerah, maka akan meberatkan nelayan kecil. Untuk itu bayar depan atau belakang itu harus dilihat secara struktur ekonomi.
Pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat. PHP merupakan bagian dari NBP.
Untuk usaha perikanan tangkap skal besar, PHP naik dari 2,5% menjadi 25%, usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10% dan untuk usaha skala kecil naik dari 1,5% menjadi 5%.
Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas  Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar setiap tahun dan dipungut di depan.(CETH)


Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism