KENAIKAN TARIF PUNGUTAN PERIKANAN UNTUK NELAYAN DITUNDA????
Awalnya, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KPP) di bawah Menteri Susi Pudjiastuti berencana untuk menaikkan
tarif pungutan hasil perikanan (PHP) berdasarkan omzet, sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, karena melimpahnya produksi ikan dalam
negeri dan menguntungkan para nelayan.
Di samping itu Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan rencana tersebut rencananya
berlaku awal tahun depan. Namun, setelah dilakukan diskusi usaha dan nelayan,
maka diputuskan untuk dikaji ulang soal kenaikan tarif PHP.
Dasar hukum dari PHP adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis tarif atas jenis PNBP
yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), salah satu yang
diperdebatkan adalah tarif.
Masalah yang dibahas di sini
salah satunya tentang tarif yang di PP bersifat flat (datar). Kenapa??? Karena
nantinya orang yang miskin itu akan membayar sama dengan orang yang mampu. Maka
akan ada Surat Keputusan yang membagi klasifikasi tersebut. Misalnya untuk
nelayan skala kecil, di mana dengan kapal kecilnya mendapat penghasilan yang
cukup untuk makan sehari-harinya. Tentunya akan merasa terbebani bila dikenakan
tarif yang sama besarnya dengan pengusaha perikanan dengan banyak kapal.
Sementara itu waktu pembayaran
juga menjadi perdebatan. Dalam aturan sebelumnya PHP dibayarkan di depan. Bila
digabungkan dengan berbagai pungutan lainnya yang datang baik dari pemerintah
daerah, maka akan meberatkan nelayan kecil. Untuk itu bayar depan atau belakang
itu harus dilihat secara struktur ekonomi.
Pemerintah menaikkan tarif
pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal
pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat. PHP merupakan bagian
dari NBP.
Untuk usaha perikanan tangkap
skal besar, PHP naik dari 2,5% menjadi 25%, usaha skala menengah ditetapkan
sebesar 10% dan untuk usaha skala kecil naik dari 1,5% menjadi 5%.
Pungutan itu diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan (PKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar
setiap tahun dan dipungut di depan.(CETH)



0 komentar:
Posting Komentar