Tahun Depan Ditjen Pajak Bakal
Kejar Wajib Pajak Individu
Untuk meningkatkan pendapatan pajak
negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus pada
wajib pajak individu pada tahun depan.
Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengungkapkan agar DJP masuk ke individu wajib pajak, mengingat besarnya potensi yang bisa diraih.
Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengungkapkan agar DJP masuk ke individu wajib pajak, mengingat besarnya potensi yang bisa diraih.
Bambang
memerinci dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki nomor
pokok wajib pajak, lalu dari jumlah tersebut hanya 10 juta individu yang
melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Dari 10 juta orang yang melaporkan SPT pajak, hanya 900.000 wajib pajak yang sadar membayar PPH orang pribadi.Bambang mengungkapkan telah terjadi ketimpangan dalam pembayaran pajak. Dia mengakui bahwa Dirjen Pajak masih luput mengawasi kelompok wajib pajak pribadi.
Dari 10 juta orang yang melaporkan SPT pajak, hanya 900.000 wajib pajak yang sadar membayar PPH orang pribadi.Bambang mengungkapkan telah terjadi ketimpangan dalam pembayaran pajak. Dia mengakui bahwa Dirjen Pajak masih luput mengawasi kelompok wajib pajak pribadi.
Dari 45 juta
pekerja penerima upah di Indonesia,belum seluruhnya memiliki kesadaran membayar
pajak. Bambang juga menilai bahwa tidak semua wajib pajak pribadi penerima upah
yang memiliki satu sumber pendapatan, atau memiliki pekerjaan sampingan.
Menurutnya, pendapatan sampingan dari wajib pajak pribadi seharusnya dilaporkan saat melaporkan SPT pajak. Bambang mengungkapkan penerimaan pajak menjadi penting sebab telah menjadi nyawa anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menurutnya, pendapatan sampingan dari wajib pajak pribadi seharusnya dilaporkan saat melaporkan SPT pajak. Bambang mengungkapkan penerimaan pajak menjadi penting sebab telah menjadi nyawa anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Untuk
menjalankan roda pemerintahan,maka pajak akan digunakan sebagai belanja modal
dan pegawai.Ketika negara membangun infrastruktur, katanya, ada tiga sumber
penerimaan yakni pajak, cukai, penerimaan bukan pajak yang didominasi oleh
sumber daya alam (SDA).
Bambang
mengungkapkan saat ini pajak menjadi sumber penerimaan utama untuk menjadi
neraca APBN lebih sehat.Dengan demikian,pemerintah akan fokus pada tiga
kebijakan pajak yakni pembinaan, revaluasi aset dan tax amnesty.
Pada tahun
ini, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang
disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian
kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun ini maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I/2016 dan semester II/2016 masing-masing akan dikenakan tarif 4% dan 6%.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun ini maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I/2016 dan semester II/2016 masing-masing akan dikenakan tarif 4% dan 6%.
(Gent)


0 komentar:
Posting Komentar