Jumat, 25 Desember 2015

Filled Under:

REVISI UNDANG-UNDANG BEA MATERAI ??

Pajak
Hallo, kali ini kita akan membahas  mengenai Bea Materai, walaupun berita ini sudah berlalu, namun tulisan ini hanya ingin mengingatkan dan sekaligus memberitahukan bagi yang belum tahu, so let’s cekidottt :D

 Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai memperbolehkan kenaikan tarif  yakni 500 maksimal enam kali. Dalam mendukung target penerimaan perpajakan (pajak dan cukai ) yang dipatok sebesar 1489,3 trilliun dalam APBN 2015, Direktur Peraturan  Perpajakan I, Direktorat  Jenderal  Pajak, kemenkeu, Irawan, mengatakan saat ini tengah mengkaji  kenaikan bea materai yang sekarang berupa  Bea Tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp.6000 menjadi  Rp.10.000 dan Rp18.000.

Peraturan terkahir tentang Bea Materai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dimana bea materai Rp.3000 dan Rp.6.000 sudah mengalami enam kali kenaikan. Pada awalnya Bea Materai adalah Rp.500 dan Rp.1000 dan melihat perubahan sekarang sudah mengalami lebih dari enam kali kenaikan maka diperlukan revisi Undang-Undang Bea Materai. Nantinya Revisi UU akan mengatur batasan kenaikan maksimal seperti yang terdapat pada UU Bea materai sebelumnya. Pada dasarnya, pertimbangan kenaikan ini berdasarkan kemampuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebenarnya pada akhir bulan Juni 2015 , materai Rp.3.000 dan Rp.6.000 akan ditarik dari peredaran dan diganti menjadi materai baru yakni Rp.10.000 dan Rp.18.000. Jadi revisi UU Bea Materai masih dinantikan.

(Wid)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism