Siapa yang tidak menyukai diskon?
Biasanya ibu-ibu dan wanita yang suka berbelanja akan mencari barang barang yang di kenakan diskon, apalagi diskonnya besar.
Pemerintah memberikan potongan (diskon) pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) kepada karyawan perusahaan padat karya.
Sebenarnya pemerintah memberikan insentif pajak, menurut T. Hani Handoko (2002), insentif adalah perangsang yang
ditawarkan kepada para karyawan untuk melaksanakan kerja sesuai atau lebih
tinggi dari standar-standar yang telah ditetapkan. Sedangkan insentif pajak
sendiri berarti bahwa suatu perangsang yang ditawarkan kepada wajib pajak,
dengan harapan wajib pajak termotivasi untuk patuh terhadap ketentuan pajak.
Macam insentif pajak diantaranya adalah pembebasan pajak (tax holiday)
dan pemotongan pajak (tax allowance).
Insentif itu akan diberikan dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.
Perusahaan padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin.
Perusahaan padat karya contohnya antara lain yang bergerak di industri sepatu dan tekstil.
"Itu adalah pengurangan PPh 21 untuk karyawan perusahaan padat karya
yang jumlah karyawannya paling tidak 5000 sampai dengan gaji paling
tinggi Rp 50 juta (setahun). Pemotongan 50%," ungkap Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung Dhanapala Kementerian
Keuangan, Jakarta, Jumat (4/12/2015)
Menurut Darmin, insentif pajak tersebut penting untuk mempertahankan perusahaan yang ada dan mengembangkan persaingan dengan negara tetangga serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kedua, ada tekanan PHK. Jadi sebenarnya pemberian itu lebih kepada
supaya mereka jangan PHK. Makanya yang diarah adalah perusahaan padat
karya yang besar," kata Darmin.
(Ond)
Sabtu, 26 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar