Haiiiii ketemu lagi sama
kita, admin blog C-TAX. Genki desu ka? . :D . Hari ini kita mau bahas
jenis-jenis pajak di Jepang. Jepang lagi dongggggg. :D . Gatau kan gimana pajak mereka ? .Kayak apasih ?. Cekidoooott..
Sama di Indonesia, juga
di negara-negara lain, Jepang juga memiliki variasi jenis pajaknya, yaitu :
a) Berdasarkan hak
pemungut/pengelolaannya,
Berdasarkan pengelolaannya jenis pajak di Jepang digolongkan
menjadi dua, yaitu pajak nasional dan pajak lokal.
Pajak nasional adalah pajak yang dibayarkan ke negara.Pajak ini
terdiri atas pajak penghasilan, pajak badan/perusahaan, pajak warisan yang
tergolong pajak langsung, serta pajak konsumsi ,pajak alkohol, pajak minyak,
pajak rokok dan pajak hadiah yang tergolong pajak tidak langsung.
Pajak lokal terbagi atas dua lagi, yaitu pajak prefektur dan
pajak kodya. Pajak prefektur adalah pajak yang dibayarkan oleh orang yang
tinggal di prefektur. Pajak ini terdiri atas pajak kepemilikan, pajak penduduk,
pajak mobil, pajak kantor yang tergolong pajak langsung serta pajak penggunaan
lapangan golf, pajak rokok prefektur yang tergolong pajak tidak langsung.
Sedangkan Pajak kodya adalah pajak yang dibayarkan oleh orang yang tinggal di
daerah. Pajak ini terdiri atas pajak perencanaan kota, pajak permukiman, pajak
properti, pajak aset tak bergerak yang tergolong pajak langsung, serta pajak
rokok kodya, pajak air panas yang tergolong pajak tidak langsung.
b) Pajak
Penghasilan/Gensen
Tak jauh beda dengan Indonesia, pajak
penghasilan Jepang dipungut oleh pemerintah pusat dari penghasilan seseorang
selama satu tahun dari bulan Januari sampai Desember. Untuk pekerja yang
memiliki gaji, pajak penghasilan otomatis dipungut dari gaji bulanannya. (Ini
disebut dengan “pajak yang dipungut dari sumbernya”/gensen choshu
atau“pengurangan gaji” (kyuryo tenbiki).
c) Pemajakan
terhadap Badan di Jepang :
Pajak ini terdiri dari :
1. Corporation
Tax (national tax)
2. Business
Tax (Local tax)
3. Prefecturaland
municipal inhabitant tax (local tax)
Tarif Pajak Badan :
Dasar pengenaan pajak
|
Perusahaan tergolong small dan medium
|
Perusahaan yang tergolong large
|
Penghasilan kena pajak sampai dengan 8 jt Yen/tahun.
|
22 % (mulai april 2011)
|
30%**
|
>8 juta Yen
|
30%
|
**mulai 1 april 2012, tarif pajak
badan yang berlaku adalah 25,5% dari penghasilan kena pajak.
d) Pajak
Prefektur dan Pajak Kota/Daerah
Orang
yang tinggal di Osaka Prefecture, apabila mempunyai penghasilan diatas standar
yang telah ditetapkan, terlepas dari orang asing atau bukan , diharuskan
membayar Pajak Kota atau Pajak Wilayah. Penghasilan yang terkena pajak adalah
penghasilan periode tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan fasilitas
keringanan pajak.
Selain Laporan pajak tahunan, maka tidak perlu
membayar pajak lainnya. Setiap tahun, dari tanggal 1 Januari, tinggal disuatu
wilayah Kotamadia atau Wilayah Sipil, Pajak kota dipotong
dari penghasilan oleh perusahaan, sedangkan
untuk yang tidak bekerja di suatu perusahaan,
maka akan menerima lembar pembayaran yang harus dibayar. Bagi yang
tinggal di Osaka Prefecture, Pajak Osaka Prefecture adalah 4% dari penghasilan
pertahu, ditambah ¥1000. Dan Pajak Kota, adalah 6% dari penghasilan pertahun,
ditambah ¥3000.
e) Pajak Lainnya
· Pajak
Konsumsi
Pajak
konsumsi dipungut sebesar 5% dalam pembelian barang atau jasa. Pada umumnya,
disetiap harga yang tercantum dalam barang, akan tercantum jumlah Pajak
Konsumsi nya. Pada umumnya, sekarang pada label barang sudah ditunjukkan bahwa
harga barang tersebut sudah termasuk pajak.
Mirip-mirip di Indonesia ya.Tapi weeettt kita gaada pake pajak lapangan golf wkwk. :D (アイニ "ND" )
0 komentar:
Posting Komentar