Sabtu, 06 Februari 2016

Filled Under:

JENIS-JENIS PAJAK DI JEPANG


Haiiiii ketemu lagi sama kita, admin blog C-TAX. Genki desu ka? . :D . Hari ini kita mau bahas jenis-jenis pajak di Jepang. Jepang lagi dongggggg. :D . Gatau kan gimana pajak mereka ? .Kayak apasih ?. Cekidoooott..







Sama di Indonesia, juga di negara-negara lain, Jepang juga memiliki variasi jenis pajaknya, yaitu :

a)    Berdasarkan hak pemungut/pengelolaannya, 
         Berdasarkan pengelolaannya jenis pajak di Jepang digolongkan menjadi dua, yaitu pajak nasional dan pajak lokal. 
         Pajak nasional adalah pajak yang dibayarkan ke negara.Pajak ini terdiri atas pajak penghasilan, pajak badan/perusahaan, pajak warisan yang tergolong pajak langsung, serta pajak konsumsi ,pajak alkohol, pajak minyak, pajak rokok dan pajak hadiah yang tergolong pajak tidak langsung. 
          Pajak lokal terbagi atas dua lagi, yaitu pajak prefektur dan pajak kodya. Pajak prefektur adalah pajak yang dibayarkan oleh orang yang tinggal di prefektur. Pajak ini terdiri atas pajak kepemilikan, pajak penduduk, pajak mobil, pajak kantor yang tergolong pajak langsung serta pajak penggunaan lapangan golf, pajak rokok prefektur yang tergolong pajak tidak langsung. Sedangkan Pajak kodya adalah pajak yang dibayarkan oleh orang yang tinggal di daerah. Pajak ini terdiri atas pajak perencanaan kota, pajak permukiman, pajak properti, pajak aset tak bergerak yang tergolong pajak langsung, serta pajak rokok kodya, pajak air panas yang tergolong pajak tidak langsung.

b)   Pajak Penghasilan/Gensen
Tak jauh beda dengan Indonesia, pajak penghasilan Jepang dipungut oleh pemerintah pusat dari penghasilan seseorang selama satu tahun dari bulan Januari sampai Desember. Untuk pekerja yang memiliki gaji, pajak penghasilan otomatis dipungut dari gaji bulanannya. (Ini disebut dengan “pajak yang dipungut dari sumbernya”/gensen choshu atau“pengurangan gaji” (kyuryo tenbiki).

c)    Pemajakan terhadap Badan di Jepang :
Pajak ini terdiri dari  :
1.   Corporation Tax (national tax)
2.   Business Tax (Local tax)
3.   Prefecturaland municipal inhabitant tax (local tax)
Tarif Pajak Badan :
Dasar pengenaan pajak
Perusahaan tergolong small dan medium
Perusahaan yang tergolong large
Penghasilan kena pajak sampai dengan 8 jt Yen/tahun.
22 % (mulai april 2011)
30%**
>8 juta Yen
30%

**mulai 1 april 2012, tarif  pajak badan yang berlaku adalah 25,5% dari penghasilan kena pajak.
d)   Pajak Prefektur dan Pajak Kota/Daerah 
Orang yang tinggal di Osaka Prefecture, apabila mempunyai penghasilan diatas standar yang telah ditetapkan, terlepas dari orang asing atau bukan , diharuskan membayar Pajak Kota atau Pajak Wilayah. Penghasilan yang terkena pajak adalah penghasilan periode tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan fasilitas keringanan pajak.
Selain Laporan pajak tahunan, maka tidak perlu membayar pajak lainnya. Setiap tahun, dari tanggal 1 Januari, tinggal disuatu wilayah Kotamadia atau Wilayah Sipil,  Pajak kota  dipotong  dari  penghasilan  oleh  perusahaan,  sedangkan  untuk  yang  tidak  bekerja  di  suatu perusahaan, maka akan menerima lembar pembayaran yang harus dibayar.  Bagi yang tinggal di Osaka Prefecture, Pajak Osaka Prefecture adalah 4% dari penghasilan pertahu, ditambah ¥1000. Dan Pajak Kota, adalah 6% dari penghasilan pertahun, ditambah ¥3000.


e)    Pajak Lainnya
·         Pajak Konsumsi
Pajak konsumsi dipungut sebesar 5% dalam pembelian barang atau jasa. Pada umumnya, disetiap harga yang tercantum dalam barang, akan tercantum jumlah Pajak Konsumsi nya. Pada umumnya, sekarang pada label barang sudah ditunjukkan bahwa harga barang tersebut sudah termasuk pajak.

Mirip-mirip di Indonesia ya.Tapi weeettt kita gaada pake pajak lapangan golf wkwk. :D (アイニ "ND" )

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism