Sabtu, 17 Oktober 2015

Filled Under:

Royalti Merek Dagang Kena Pajak Royalti

Pajak

Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang ( perusahaan ) atas barang yang diproduksinya kepada orang ( perusahaan ) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam kamus besar bahasa Indonesia  http://kbbi.web.id/royalti .Tahukah kamu perusahaan-perusahaan dalam negeri sering menyewa merek dagang luar negeri untuk diproduksi di dalam negeri ? ternyata kegiatan ini juga merupakan sorotan perpajakan. Yang mana penyewaan merek dagang merupakan salah satu contoh royalti.

Dari sisi hukum, secara, umum, pengertian royalti bisa diberikan dari defenisi yang dikemukakan oleh www.legal-explanation.com : “ royalty is the consideration paid to the creator of property, idea, inventions etc, as a percentage of the revenue collected from sale of product created, manufactured or developed using the idea, inventions or creations made by creators” 
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:

1.    hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2.    hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3.    informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi   yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama
Tarif  pajak yang dikenakan atas pajak royalti beragam sebagaimana diatur dalam pasal 23 uu PPh dapat dilihat di  http://www.pajak.go.id .
Contoh Pengenaan Pajak Atas Royalti :
•    CV. Super Sedap menggunakan/menyewa nama franchise Bebek Goreng Lezat milik PT.Bebek Sukses Jaya, dengan membayar royalti setiap tahun sebesar Rp.10.000.000,-.
•    Maka atas pembayaran royalti tersebut CV. Super Sedap memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000 (2 % x 10.000.000,00) setiap kali melakukan transaksi, karena royalti merupakan objek PPh Pasal 23.
•    Sedangkan Jika PT.Bebek Sukses Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak, maka harus mengenakan PPN sebesar 10 % yaitu sebesar Rp.1.000.000,00 (10 % x 10.000.000).

Berikut ini adalah data dari perpajakan http://www.pajak.go.id . Pertumbuhan juga dicatatkan oleh PPh Pasal 23 yakni 4,88%, atau sebesar Rp 17,809 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,980 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang dibayarkan di tahun 2015.

Namun di sisi lain, pengurangan pemasukan pajak royalti dapat dikurangi dengan adanya sistem pemungutan pajak di Indonesia yakni  Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23).  Namun ada beberapa negara yang tidak memungut pajak royalti sebagaimana telah dibahas dalam blog sebelumnya.

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism