Kamis, 29 Oktober 2015

Filled Under:

Ditjen Pajak Sandera Direktur Utama Perusahaan Penunggak Pajak

Pajak
Rabu, 28 Oktober 2015 
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera seorang penanggung pajak, FR  pada Senin 26 Oktober 2015. Saat ini FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi. 
 
Dengan penyanderaan ini jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang penanggung pajak inisial IKS dan MS telah disandera di tempat yang sama pada 5 Agustus 2015 terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp27 miliar. 
 
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. 
 
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
 
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan
yata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
 
Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segeramemanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini,makaSanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-UndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. #PajakMilikBersama
 
Sumber : www.pajak.go.id

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism