Pemerintah berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu
berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan
pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi
Pramudito mengungkapkan kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan
upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti
Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan.
"Kalau
pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya
hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya di Kantor Ditjen
Pajak, Rabu (27/5/2015) malam.
Dengan dinaikkannya batas PTKP,
Sigit berharap daya beli masyarakat bisa sehingga akan menggerakkan
ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada
kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun.
"Kami sudah hitung akan ada loss penerimaan pajak, tapi ekonomi akan jalan karena daya beli masyarakat naik," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro
sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan Batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena
surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI
DPR.
"Tapi berlakunya untuk tahun pajak ini, dan efeknya baru
akan terasa pada tahun depan. Berlaku surut," ujar dia usai menghadiri
Raker Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta.
Ia
mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak
konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi
domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah
lesu.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ini merupakan besarnya
penghasilan yang menjadi batasan tidak kena bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto Wajib Pajak Orang
Pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) pasal 25/29.
Apabila berstatus sebagai pegawai atau
penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan itu
tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21.
Adapun PTKP untuk tahun pajak 2014 dan 2013 antara lain:
1. Rp 24,30 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 2,025 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3.
Rp 24,30 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
4.
Rp 2,025 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga
Sampai tahun 2015 aturan ini masih tetap diberlakukan. (mkl)
Jumat, 30 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar