Jumat, 23 Oktober 2015

Filled Under:

Pajak Di Indonesia?

Pajak


PERMASALAHAN PAJAK DI INDONESIA

Berbicara mengenai pajak, banyak sekali gambaran mengenai pajak yang terlintas di benak kita bukan??? Apalagi setelah beberapa waktu lalu banyak diberitakan kasus – kasus serta masalah mengenai sistem perpajakan di Indonesia dan mafia pajaknya. Pemberitaan tersebut yang sempat membuat  gempar dan menghebohkan masyarakat. Rakyat mejadi sangat geram akibat ulah aparat pemungut pajak yang menyimpang tersebut. Banyak yang kurang simpati oleh karenanya baik dari segi aparat pemungut pajak dan masyarakatnya yang membayar  pajak itu sendiri.
Tidak hanya di Indonesia, tetapi di berbagai negara di belahan dunia lainnya tentu menerapkan kewajiban membayar pajak kepada warga negaranya baik pribadi atau badan sesuai dengan kebijakan negara itu sendiri, termasuk  Indonesia.
Seperti yang kita ketahui Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara itu sendiri dan di gunakan untuk kemakmuran rakyat. Dari rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat. Yang menjadi permasalahannya, sudahkah hal tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan?
80% penerimaan negara kita bersumber dari pajak. Itu berati pajak menjadi tulang punggung utama dalam membiayai anggaran negara  dan pembangunan di negara ini. Lalu bagaimana bila masyarakat kurang sadar membayar pajak? JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya seperti Malaysia. Di negeri Jiran tersebut persentase kepatuhan masyarakat yang membayar pajak mencapai 80 persen sementara Indonesia hanya 30 persen. Menurutnya, kesadaran membayar pajak di Indonesia masih sangat rendah. dari 60 juta penduduk Indonesia yang mampu membayar pajak, hanya 30 persen yang telah memenuhi kewajibannya.
Dari beberapa artikel dan berita banyak masyarakat  yang kurang antusias membayar pajak dikarenakan pajak dinilai memberatkan dan belum ada manfaat yang bisa di rasakan secara langsung. Proses dan mekanisme membayar pajak dinilai masih rumit, tidak semua masyarakat  tau bagaimana cara menghitung dan mengisi SPT. Dan maraknya kasus penyelewengan pajak yang membuat masyarakat semakin ragu untuk mebayarkan uang  mereka karena takut disalah gunakan.
Lepas dari itu semua, hendaknya sebagai warga negara yang baik, terlebih bagi kita yang memperoleh pendidikan yang lebih baik menyikapi masalah tersebut dengan lebih bijak dan cerdas. Membayar pajak  berarti kita turut berpartisi pasi dalam pembangunan negara ke arah yang lebih baik. Tidak ada salahnya bagi kita untuk membayar pajak namun dengan cara yang cerdas.Membayar pajak dengan cerdas, maksutnya membuat perencanaan pajak  untuk menekan biaya pajak sekecil mungkin tapi tidak melanggar peraturan yang ada dengan memanfaatkan celah dari peraturan tersebut. Hal ini dinilai efektif terutama untuk  subjek WP badan yang berskala besar. Melakukan penghematan adalah alternatif yang tepat.  
Bagi masyarakat yang kurang mengerti bagaimana cara menghitung dan mengisi SPT atau melakukan Tax planning makan sesuai dengan UU Perpajakan bisa menggunakan jasa seorang konsultan pajak  atau badan yang berhubungan dengan masalah tersebut untuk mempermudah menghitung dan melaporkan kewajiban membayar pajaknya. Tidak lupa harus ada koreksi dari pemerintah sendiri dalam penerapan sistem  dan peraturan pajak,pelayanan dari aparat pajak yang lebih baik lagi. Selain itu hendaknya pemerintah lebih transparan lagi dalam pengelolaan pajak dan menindak tegas para aparat  pajak yang melakukan penyelewengan agar masyarakat yakin dan percaya untuk membayar pajak. Selain itu patut diperhatikan sarana dan fasilitas umum yang disediakan untuk masyarakat. Fasilitas umum yang ada diperbaiki lagi, dirawat dan dikelola dengan benar untuk memuaskan masyarakat terutama kalangan menengah kebawah.
Dengan melakukan perubahan yang lebih baik yang dimulai dari diri kita sendiri dan pemerintah pasti sistem perpajakan di Indonesia akan lebih baik lagi dan membawa perubahan untuk kemajuan bersama di negara kita.

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

1 komentar:

  1. artikelnya sangat bagus menambah informasi. sayan ingin merekomendasikan komunitas pajak, pada komunitas ini terdapat informasi yang sangat bermanfaat maka dari itu silahkan klik link berikut ini http://tax.blog.gunadarma.ac.id/

    BalasHapus

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism