Layanan PTSP |
Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini baru saja mulai memberikan layanan izin investasi 3 jam di layanan PTSP, bagi para investor yang memenuhi syarat khusus.
Dalam waktu paling lama 3 jam, investor sudah bisa memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, sekaligus surat keterangan telah mem-booking tanah untuk keperluan pembangunan pabrik.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengungkapkan bahwa layanan izin 3 jam merupakan terobosan luar biasa. Sebelum adanya layanan ini, pengurusan 3 izin pokok untuk investasi di Indonesia, yaitu izin prinsip investasi, Akta Pendirian Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) butuh waktu sampai 11 hari.
Rinciannya, antara lain butuh waktu 3 hari untuk mendapatkan izin prinsip investasi. Setelah adanya izin prinsip investasi, investor mencari notaris dan mendaftarkan akta pendirian perusahaan. Sesudah Akta Pendirian Perusahaan disahkan notaris, NPWP baru bisa diurus di kantor Ditjen Pajak.
"Sebelumnya izin investasi saja 3 hari. Urus PT (Akta Pendirian Perseroan Terbatas) ke notaris beberapa hari. Baru lalu urus NPWP. Totalnya kira-kira 8-11 hari," papar Lestari usai konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Kini investor cukup duduk bersantai saja di ruang tunggu di BKPM yang telah disediakan karena BKPM telah menyiapkan 2 pendamping investor yang bertugas membantu pengurusan layanan izin investasi 3 jam. Jumlah pendamping untuk melayani investor akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
"Sekarang investor hanya tinggal duduk manis," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi supaya waktu yang dibutuhkan makin terpangkas. Dengan begitu, para investor akan lebih melirik Indonesia sebagai tujuan penanaman modal ketimbang negara-negara tetangga Indonesia.
"Peluang investasi di Indonesia sangat banyak, kita terus meningkatkan pelayanan supaya makin banyak investor masuk," tutupnya.
Selama ini, BKPM punya SOP penyelesaian proses waktu perizinan di PTSP:
Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip) maksimal 3 hari
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan) maksimal 3 hari
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan) maksimal 5 hari
Izin Prinsip Penggabungan Usaha maksimal 7 hari
Izin Usaha Tetap maksimal 7 hari
Izin Usaha Perluasan maksimal 7 hari
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal maksimal 7 hari
Izin Usaha Perubahan 5 hari
Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA) maksimal 5 hari
Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi maksimal 5 hari
Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal maksimal 5 hari
Namun, fasilitas layanan izin 3 jam hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau membangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari 1.000 orang.
Layanan ini juga hanya berlaku untuk investasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boleh diwakilkan.
Caranya, pihak investor datang ke Kantor BKPM, dengan membawa data diri berupa kartu identitas atau paspor, akta perusahaan asing (untuk investor asing), dan flow chart kegiatan usaha.
Sanggita Sidauruk.
Sumber: Detik Finance
0 komentar:
Posting Komentar