Selasa, 22 Desember 2015

Filled Under:

Pengetahuan UMUM

Pajak
Untuk post berikut saya akan menyuguhkan beberapa inormasi tentang perpajakan yang mungkin sebagian teman sudah pernah mendengar.

1. Uang Pajak Masuk ke Kas Negara bukan ke Kantor/Pegawai Pajak
Sounds too trivial to tell! Tapi, banyak dari kita yang masih menyimpan gambaran bahwa setiap kali datang ke kantor pajak adalah untuk membayar pajak, yang benar sebetulnya adalah mengurus kelengkapan administrasi dokumen perpajakan serta hal- hal teknis seputar perpajakan, adapun urusan membayar pajak, itu bukan di kantor pajak tempatnya, namun di Bank atau Kantor Pos. Dari keduanya, uang pembayaran pajak kita akan disetor ke rekening umum negara di Bank Indonesia yang dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Uang yang sudah masuk inilah yang nantinya akan dibagi- bagikan sesuai kebutuhan negara yang terinci kedalam APBN setiap tahun. Jadi salah alamat bila bertanya ke kantor pajak, pertanyaan ini: 'kemana saja uang pajak kami?'

Berbicara mengenai uang.. hmmhh.. mungkin ada dari kita yang tetap berpendapat, lalu mengapa di kantor pajak juga ada bank untuk membayar pajak???? Here is the thing..

2. Membayar Pajak di Bank bukan di Kantor/Pegawai Pajak
Memang ada bank di beberapa kantor pajak, loketnya sengaja diadakan lewat kerja sama antara kantor pajak dengan Bank yang bersangkutan. Tujuannya sederhana yaitu untuk membantu para Wajib Pajak untuk membayarkan pajak mereka agar tidak harus bolak- balik, which will cost us another rupiahs, sehingga urusan pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan di dua entitas yang berbeda dalam satu lokasi yang sama. That is all. Praktik seperti ini lazim disediakan khususnya untuk memudahkan membayar PBB dari Wajib Pajak, namun seiring dengan penyerahan PBB dari Ditjen Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah, maka perlahan mulai dihapuskan.

3. Kita Menghitung Sendiri Pajak Kita Bukan Ditentukan Kantor Pajak
Inilah yang dinamakan Self Assesment System, berlaku mulai tahun 1983 waktu Reformasi Perpajakan pertama kali dilakukan dengan merombak UU Perpajakan yang kala itu masih warisan kolonial Belanda. Dengan sistem ini kita menghitung, memperhitungkan, membayar (bila ternyata terutang) dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan. Adapun Kantor Pajak hanya membantu untuk memastikan apakah kita sudah benar- benar menunaikan kewajiban perpajakan dengan tuntas, baik dan benar. Dan kita patut berduka, karena dengan sistem yang demikian terbuka ini pun ternyata tingkat kepatuhan pelaporan Pajak Tahunan 2012 Wajib Pajak Orang Pribadi belum mencapai angka 60% dan 40% untuk perusahaan.


4. Kantor Pajak itu Melayani, bukan Memeriksa, Mengintimidasi Apalagi Menghantui
Tahukah anda KPP adalah kepanjangan dari Kantor Pelayanan Pajak??. Jadi anda jangan takut apalagi antipati bila kedatangan petugas pajak bila mereka datang untuk sekedar melakukan sensus atau bila anda datang ke kantor pajak untuk suatu keperluan. Karena para petugas kantor pajak adalah sekelompok manusia yang digaji negara untuk melayani hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mereka bukan dibayar negara untuk melakukan mengintimidasi kekayaan anda atau menghantui dalam mimpi di tidur nyenyak para wajib pajak. Percayalah!

5. Tahun Ini, Kantor Pajak Secara Nasional Mengejar Target Rp. 1000 T Lebih.
Itu adalah angka yang mengejutkan namun realistis! Angka normal yang harus dipenuhi bila tahun ini pembiayaan APBN kita ingin sepenuhnya bebas dari Hutang Luar Negeri! Ya, setidaknya hutang itu tidak kian menumpuk ditambah beban bunga yang underschedule!, untuk itu kontribusi dari anda, saya dan kita semua adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Resistensi yang tinggi untuk membayar pajak, sikap tidak mempercayai institusi DJP, serta pilihan untuk memboykot pembayaran pajak hanya akan membuat kita masuk dalam catatan sejarah sebagai orang yang mempercepat bubarnya negeri ini. Tanpa prestasi, tanpa kebanggan. Minimial dalam mematuhi tapi maksimal dalam melawan.


Demikian sedikit informasi yang dapat saya berikan.(KSV)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism