Untuk post berikut saya akan menyuguhkan beberapa inormasi tentang perpajakan yang mungkin sebagian teman sudah pernah mendengar.
1. Uang Pajak Masuk ke Kas Negara bukan ke Kantor/Pegawai Pajak
Sounds too trivial to tell! Tapi, banyak dari kita yang masih
menyimpan gambaran bahwa setiap kali datang ke kantor pajak adalah untuk
membayar pajak, yang benar sebetulnya adalah mengurus kelengkapan
administrasi dokumen perpajakan serta hal- hal teknis seputar
perpajakan, adapun urusan membayar pajak, itu bukan di kantor pajak
tempatnya, namun di Bank atau Kantor Pos. Dari keduanya, uang pembayaran
pajak kita akan disetor ke rekening umum negara di Bank Indonesia yang
dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Uang
yang sudah masuk inilah yang nantinya akan dibagi- bagikan sesuai
kebutuhan negara yang terinci kedalam APBN setiap tahun. Jadi salah
alamat bila bertanya ke kantor pajak, pertanyaan ini: 'kemana saja uang
pajak kami?'
Berbicara mengenai uang.. hmmhh.. mungkin ada dari kita yang tetap
berpendapat, lalu mengapa di kantor pajak juga ada bank untuk membayar
pajak???? Here is the thing..
2. Membayar Pajak di Bank bukan di Kantor/Pegawai Pajak
Memang ada bank di beberapa kantor pajak, loketnya sengaja diadakan
lewat kerja sama antara kantor pajak dengan Bank yang bersangkutan.
Tujuannya sederhana yaitu untuk membantu para Wajib Pajak untuk
membayarkan pajak mereka agar tidak harus bolak- balik, which will cost us another rupiahs, sehingga urusan pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan di dua entitas yang berbeda dalam satu lokasi yang sama. That is all.
Praktik seperti ini lazim disediakan khususnya untuk memudahkan
membayar PBB dari Wajib Pajak, namun seiring dengan penyerahan PBB dari
Ditjen Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah, maka perlahan mulai dihapuskan.
3. Kita Menghitung Sendiri Pajak Kita Bukan Ditentukan Kantor Pajak
Inilah yang dinamakan Self Assesment System, berlaku mulai tahun
1983 waktu Reformasi Perpajakan pertama kali dilakukan dengan merombak
UU Perpajakan yang kala itu masih warisan kolonial Belanda. Dengan
sistem ini kita menghitung, memperhitungkan, membayar (bila ternyata
terutang) dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan. Adapun Kantor
Pajak hanya membantu untuk memastikan apakah kita sudah benar- benar
menunaikan kewajiban perpajakan dengan tuntas, baik dan benar. Dan kita
patut berduka, karena dengan sistem yang demikian terbuka ini pun
ternyata tingkat kepatuhan pelaporan Pajak Tahunan 2012 Wajib Pajak
Orang Pribadi belum mencapai angka 60% dan 40% untuk perusahaan.
4. Kantor Pajak itu Melayani, bukan Memeriksa, Mengintimidasi Apalagi Menghantui
Tahukah anda KPP adalah kepanjangan dari Kantor Pelayanan Pajak??. Jadi
anda jangan takut apalagi antipati bila kedatangan petugas pajak bila
mereka datang untuk sekedar melakukan sensus atau bila anda datang ke
kantor pajak untuk suatu keperluan. Karena para petugas kantor pajak
adalah sekelompok manusia yang digaji negara untuk melayani hak dan
kewajiban perpajakan para wajib pajak sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Mereka bukan dibayar negara untuk melakukan
mengintimidasi kekayaan anda atau menghantui dalam mimpi di tidur
nyenyak para wajib pajak. Percayalah!
5. Tahun Ini, Kantor Pajak Secara Nasional Mengejar Target Rp. 1000 T Lebih.
Itu adalah angka yang mengejutkan namun realistis! Angka normal yang
harus dipenuhi bila tahun ini pembiayaan APBN kita ingin sepenuhnya
bebas dari Hutang Luar Negeri! Ya, setidaknya hutang itu tidak kian
menumpuk ditambah beban bunga yang underschedule!, untuk itu
kontribusi dari anda, saya dan kita semua adalah harga mati yang tidak
bisa ditawar lagi. Resistensi yang tinggi untuk membayar pajak, sikap
tidak mempercayai institusi DJP, serta pilihan untuk memboykot
pembayaran pajak hanya akan membuat kita masuk dalam catatan sejarah
sebagai orang yang mempercepat bubarnya negeri ini. Tanpa prestasi,
tanpa kebanggan. Minimial dalam mematuhi tapi maksimal dalam melawan.
Demikian sedikit informasi yang dapat saya berikan.(KSV)
Selasa, 22 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar