Hello guys..
Balik lagi ni bareng kami Pajak KeCe
(Kelas C) PKN STAN BDK Medan.
Hari ini, kami akan flashback ke 2015.
Gakpapa ya sedikit balik ke masa lalu, karena ada kenangan indah yang terukir
disana. Ciyeee, baper niyeee. Hahaha...
Oke-oke, it’s just kidding.
Oke-oke, it’s just kidding.
Yah, hari ini kami akan ulas cara unik
masyarakat dalam membayar pajak. Kisah ini beneran ada loh di tahun 2015.
Seunik apa sih itu?? Nah, ini dia
ceritanya...Check it out.. .
Beberapa
warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menabung
di sebuah tempat yang terbuat dari bambu berdiameter 5 cm dan panjang 20 cm
yang disebut dengan “bungbung”. Munculnya “bungbung” ini berawal dari
kurangnya kesadaran masyarakat Sindangsari untuk membayar pajak. Karena secara
sosial, rata-rata masyarakat di desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai
petani dan buruh serabutan. Mereka mengatakan bahwa "bungbung" ini sebagai jimat bagi
mereka. Kenapa?? Karena sebelum ada
“bungbung” ini, mereka sering tidak membayar PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan). Alasan Warga Sindangsari menyebut
“bungbung” tersebut sebagai jimat, lantaran selama tiga tahun terakhir, desa
ini sering menjadi pusat perhatian Pemda Ciamis dari segi pembayaran dan
ketepatan waktu membayar pajak.
“Saat
masih menjabat sebagai Wakil Bupati Ciamis, Pak Iing pernah menyaksikan
perhitungan tabungan “bungbung” saya. Saat itu, tabungan saya mencapai Rp300
ribu. Eh… tahunya, Pak Iing langsung mengganti uang saya sebesar tabungan
“bungbung” yang dibongkar. Uangnya saya belikan closet, sebab waktu itu kami
belum punya kamar mandi,” kata Yaya seorang warga Sindangsari sambil tertawa.
Warga Sindangsari tidak lagi kelimpungan untuk mencari uang
guna membayar pajak. Bermodal uang sisa yang ditabung pada “bungbung”, tanpa
terasa warga sudah bisa membayar pajak.
Dengan adanya “bungbung”, warga tak perlu resah bila tiba
saatnya membayar pajak, tinggal bongkar “bungbung”, mereka langsung bisa
membayar. Begitu pula dengan warga yang mampu tapi jarang bayar pajak, akhirnya
malu sendiri dan mau membayar pajak.
Manfaat “bungbung” ini tak hanya dirasakan untuk
membayar pajak saja. Uang yang ditabung warga bisa dipakai
untuk kebutuhan lain semisal untuk kesehatan dan urdes (urusan desa). Dengan adanya “bungbung” ini, warga yang
memiliki keperluan mendesak tidak perlu bingung lagi. Hal ini merupakan salah
satu manfaat daripada “bungbung” itu sendiri.
Dengan adanya “bungbung” itu pula,
Desa Sindangsari mendapat predikat sebagai Desa Kadarkum (Desa Sadar Hukum) dari
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Demikianlah cara unik masyarakat desa dalam membayar pajak. Meskipun mereka
hanya rakyat biasa, mereka sadar akan kewajibanya. Bagaimana dengan kita??
Bagaimana pula dengan warga yang mampu
tapi jarang bayar pajak?? Semoga dengan kisah ini kita semua sadar akan kewajiban kita atas
pajak. Sadarlah...Sadarlah.
0 komentar:
Posting Komentar