Sabtu, 16 Januari 2016

Filled Under:

Cara Unik Warga Desa Bayar Pajak

Hello guys..
Balik lagi ni bareng kami Pajak KeCe (Kelas C) PKN STAN BDK Medan.
Hari ini, kami akan flashback ke 2015. Gakpapa ya sedikit balik ke masa lalu, karena ada kenangan indah yang terukir disana. Ciyeee, baper niyeee. Hahaha...

Oke-oke, it’s just kidding.
Yah, hari ini kami akan ulas cara unik masyarakat dalam membayar pajak. Kisah ini beneran ada loh di tahun 2015. 
Seunik apa sih itu?? Nah, ini dia ceritanya...Check it out...
           
          Beberapa warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menabung di sebuah tempat yang terbuat dari bambu berdiameter 5 cm dan panjang 20 cm yang disebut dengan “bungbung”. Munculnya “bungbung” ini berawal dari kurangnya kesadaran masyarakat Sindangsari untuk membayar pajak. Karena secara sosial, rata-rata masyarakat di desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh serabutan. Mereka mengatakan bahwa "bungbung" ini sebagai jimat bagi mereka. Kenapa?? Karena sebelum ada “bungbung” ini, mereka sering tidak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)Alasan Warga Sindangsari menyebut “bungbung” tersebut sebagai jimat, lantaran selama tiga tahun terakhir, desa ini sering menjadi pusat perhatian Pemda Ciamis dari segi pembayaran dan ketepatan waktu membayar pajak.
           “Saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Ciamis, Pak Iing pernah menyaksikan perhitungan tabungan “bungbung” saya. Saat itu, tabungan saya mencapai Rp300 ribu. Eh… tahunya, Pak Iing langsung mengganti uang saya sebesar tabungan “bungbung” yang dibongkar. Uangnya saya belikan closet, sebab waktu itu kami belum punya kamar mandi,” kata Yaya seorang warga Sindangsari sambil tertawa.
            Warga Sindangsari tidak lagi kelimpungan untuk mencari uang guna membayar pajak. Bermodal uang sisa yang ditabung pada “bungbung”, tanpa terasa warga sudah bisa membayar pajak.
            Dengan adanya “bungbung”, warga tak perlu resah bila tiba saatnya membayar pajak, tinggal bongkar “bungbung”, mereka langsung bisa membayar. Begitu pula dengan warga yang mampu tapi jarang bayar pajak, akhirnya malu sendiri dan mau membayar pajak.
            Manfaat “bungbung” ini tak hanya dirasakan untuk membayar pajak saja. Uang yang ditabung warga bisa dipakai untuk kebutuhan lain semisal untuk kesehatan dan urdes (urusan desa). Dengan adanya “bungbung” ini, warga yang memiliki keperluan mendesak tidak perlu bingung lagi. Hal ini merupakan salah satu manfaat daripada “bungbung” itu sendiri.
            Dengan adanya “bungbung” itu pula, Desa Sindangsari mendapat predikat sebagai Desa Kadarkum (Desa Sadar Hukum) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

          Demikianlah cara unik masyarakat desa dalam membayar pajak. Meskipun mereka hanya rakyat biasa, mereka sadar akan kewajibanya. Bagaimana dengan kita?? Bagaimana pula dengan warga yang mampu tapi jarang bayar pajak?? Semoga dengan kisah ini kita semua sadar akan kewajiban kita atas pajak. Sadarlah...Sadarlah.
Sekian dan terima kasih. (ygs)


Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism