Dalam rangka memasuki tahun penegakkan hukum, Kementerian Keuangan
bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk meningkatkan sumber daya manusia
di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Petugas pajak akan diberikan
pembekalan kemampuan intelijen agar dapat membongkar kasus kejahatan di
bidang perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang
Brodjonegoro mengungkapkan, kejahatan di bidang perpajakan kian canggih
melalui sistem Informasi Teknologi (IT) dan sebagainya. Kondisi ini
berpotensi mengakibatkan DJP kehilangan penerimaan negara setiap tahun.
"Kami
kirim pegawai DJP untuk mempelajari ilmu intelijen paling baru, paling
canggih, mencegah permainan data dan lainnya supaya kami tidak khawatir
lagi dengan penerimaan. Orang-orang jadi makin susah berbohong atau
memanipulasi data," ucapnya di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Bambang
mengaku, Kemenkeu ingin meningkatkan kemampuan intelijen pajak ke level
terbaik. Pembekalan ini akan diberikan oleh ahlinya, yakni Polri dan
Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kerjasama ini dilakukan supaya penunggak pajak tidak
mengentengkan lagi kewajibannya. Karena masalahnya adalah kepatuhan
Wajib Pajak yang masih rendah, sehingga perlu support dari Polri untuk
menagih pajak bagi WP yang sulit dijangkau," terangnya.
Kapolri,
Badrodin Haiti menambahkan, salah satu program Polri pada tahun ini
adalah mendukung sepenuhnya program prioritas pemerintah, yakni
meningkatkan penerimaan negara.
Polri, sambungnya, akan membantu
petugas pajak dalam upaya mengumpulkan setoran pajak, baik melalui
penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami
mem-back up sepenuhnya yang diminta Ditjen Pajak, mulai dari pelatihan,
kegiatan intelijen hingga penyedikan dan penegakkan hukum. Semua di
back up. Ada pelatihan untuk PPNS dan pelatihan intelijen," paparnya.
Kerjasama
ini tertuang dalam Addendum antara Kemenkeu dan Polri serta Kesepakatan
Bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pemelihara
Keamanan (Baharkam) dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Selain
menambahkan ketentuan tentang jangka waktu berlakunya kesepakatan
kerjasama, Addendum juga menambahkan dua ketentuan baru, antara lain :
1.
Dalam Addendum perjanjian kerjasama antara DJP dan Bareskrim, DJP
dengan Baharkam, disebutkan bahwa rekomendasi atas keberhasilan
kerjasama DJP dan Polri dijabarkan dalam pedoman kerja
2. Dalam
Addendum perjanjian kerjasama antara DJP dan Baitelkam disebutkan
kerjasama di bidang pendidikan termasuk kegiatan pelatihan untuk
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana maupun
prasarana serta tenaga pendidik.(Ond)
Senin, 25 Januari 2016
Filled Under: Pajak
Pegawai Pajak Akan Dibekali Ilmu Intelijen Canggih Oleh POLRI
By
Kelas Pajak C
Dated
11.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar