Jumat, 08 Januari 2016

Filled Under:

Pajak-Pajak Teraneh di Dunia

Howdy, folks. Welcome back to C-class BDK-Medan
Still with me, mas Paijo.
Langsung aja ya... Kali ini saya bakal membahas tentang 10 pajak paling menjengkelkan teraneh di dunia. Langsung aja check it out!
 
1. Pajak Garam
Garam, Natrium Klorida, garam dapur yang asin itu. Emang aneh kan? Tapi kenyataanya memang ada orang sinting yang membebankan pajak kepada garam. Hal ini juga yang disebut-sebut menjadi awal kehancuran kekaisaran Cina, memulai Revolusi Prancis, dan sampai Gandhi sendiri memprotes pajak tersebut sampai turun ke jalan pada 1930. 


Wah.. Kalo ginian ada di Medan, mak Cikrek gabisa masak lagi dong :v

2. Pajak Perapian
Ini bukti ‘kreatifitas’ bangsawan jaman dulu. Ketika uang sudah mepet, apa aja deh, yang penting dapat uang, akhirnya, pada 1660, Inggris benar-benar menerapkan pajak terhadap perapian. Akibatnya, para penduduk mulai mencari berbagai macam cara untuk menyembunyikan cerobong asap.


Kalo pajak ini, gabisa di Indonesia. Wong namanya Indonesia Negara Tropis. Mana laku perapian kayak gini. Hehe :3

3. Pajak Hadiah Nobel
Bahkan penghargaan besar luar biasa ini juga dipajaki di Amarika. Bukan cuman itu aja, bahkan penghargaan semacam Pulitzer, pokoknya semua yang ada uangnya, kena pajak! Sudah susah payah kerja, sudah setengah mati bawa nama negara, pada akhirnya, kena pajak juga


Mikir-mikir lagi deh kalo mau buat penemuan... :v

4. Pajak Hidup
Ini pajak yang paling menjengkelkan. Bukan kepada apa yang anda beli atau anda miliki, tapi hanya karena anda hidup, maka anda harus bayar pajak. Pajak gila ini diterapkan di Inggris pada abad 14, dan hasilnya? Demonstrasi besar-besaran dan di berbagai tempat terjadi pemberontakan besar di Inggris
 


 Apa ini termasuk pelanggaran HAM? Pelanggaran kaliya? (PKn Mode: On)

5. Pajak Penghasilan Tidak Sah
IRS Amerika (Internal Revenue Service), semacam Dirjen Pajak gitulah, membuat peraturan yang berbunyi, “Penghasilan Tidak Sah, seperti uang yang didapat dari penjualan obat terlarang, harus anda cantumkan pada Formulir 1040, baris 21.”


Yep, yang hobi ngegaplek dan sejenisnya (Hehe). Kalo ada pajak ini, mungkin Indonesia bakalan jarang ada kejahatan seperti ini. Tapi, secara ga langsung, pemerintah mengizinkan rakyat untuk berbuat seperti ini dong? Yah, namanya juga Amerika. :3

6. Pajak Jenggot
Mungkin kamu tidak akan lagi menemukan pajak ini lagi, tapi pajak satu ini pernah beneran ada. Peter the Great dari Rusia menerapkan pajak ini hanya karena dia tidak suka dengan adanya jenggot ataupun rambut apapun yang ada di wajah (termasuk kumis). Sehingga, jika ada orang yang nekat mengenakan hiasan alami kaum pria ini, harus berhadapan dengan pajak besar dan lumayan berat.


Kalo kayak gini ada sampe sekarang, gabisa dong buat model rambut klimis tapi brewokan. Hehe. Dan juga, om Adam Levine gimana nasibnya ya? Hahaha

 That's all, Folks! See You Again! ^-^ (DZ) 
(Sumber: Google)

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism