Minggu, 24 Januari 2016

Filled Under:

Belanja Online Kena Pajak



Pernahkah kita menyadari saat berbelanja di online shop memikirkan mengenai pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak yang seharusnya berwajib. Nah, kali ini kita akan membahas apakah berbelanja di toko online kena pajak.

Transaksi perdagangan barang atau jasa menggunakan sistem elektronik disebut E-commerce. Kalau berbelanja secara offline kena pajak, maka berbelanja secara online juga harusnya dilakukan hal yang sama, maka pemerintah Indonesia sudah mulai mencermati keadilan ini lewat mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Dari hasil surat edaran tersebut ditemukan bahwa pengenaan pajak E-commerce  dilakukan sama hal nya dengan perdagangan yang biasa.

Tidak hanya marak berbelanja online di dalam negeri tetapi juga berbelanja dari situs luar negeri. Bedanya ialah Penerima barang kiriman dari luar negeri harus menanggung resiko untuk dikenakan cukai maupun bea masuk. Menurut Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Di sana disebutkan bahwa untuk barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari 50 Dolar AS dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk dan PPh pasal 22.
(wids )                                                                                

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism