Pernahkah kita menyadari saat berbelanja di online shop memikirkan mengenai pajak
yang seharusnya dibayar oleh pihak yang seharusnya berwajib. Nah, kali ini kita
akan membahas apakah berbelanja di toko online
kena pajak.
Transaksi perdagangan barang atau jasa menggunakan
sistem elektronik disebut E-commerce.
Kalau berbelanja secara offline kena
pajak, maka berbelanja secara online juga
harusnya dilakukan hal yang sama, maka pemerintah Indonesia sudah mulai mencermati
keadilan ini lewat mengeluarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan
Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Dari hasil surat edaran tersebut
ditemukan bahwa pengenaan pajak E-commerce
dilakukan sama hal nya dengan
perdagangan yang biasa.
Tidak hanya marak
berbelanja online di dalam negeri
tetapi juga berbelanja dari situs luar negeri. Bedanya ialah Penerima
barang kiriman dari luar negeri harus menanggung resiko untuk dikenakan cukai maupun
bea masuk. Menurut Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Haryo
Limanseto, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2010. Di sana disebutkan bahwa untuk barang kiriman dari luar negeri
dengan harga lebih dari 50 Dolar AS dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN),
bea masuk dan PPh pasal 22.
(wids )
0 komentar:
Posting Komentar