Sabtu, 17 Oktober 2015

Filled Under:

4.000 Perusahaan Milik Asing di RI Tak Pernah Bayar Pajak

Pajak


Jakarta -Pemerintahan pimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) tegas untuk menindak penunggak dan penghindar pajak. Ini untuk mengejar penerimaan pajak yang bakal naik 40% menjadi Rp 1.250 triliun tahun ini.

Kementerian Keuangan menyatakan, ada sekitar 4.000 perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang tidak pernah membayar pajak. Ini hasil laporan kantor pajak khusus.

"Ada 4.000 perusahaan berstatus PMA tidak pernah bayar pajak selama hidupnya. Padahal gaji dan bonus karyawan lancar. Ada yang tidak bayar pajak 20 tahun, ada yang 10 tahun," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam pertemuan bersama Pemimpin Redaksi media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (14/1/2015).

Dia mengatakan, ada banyak cara untuk menghindar pajak, dan yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia adalah dengan modus transfer pricing atau shareholder loan, yaitu pinjaman dari pemegang saham.

Modus transfer pricing kerap dilakuakn perusahaan yang menjual komoditas. Perusahaan ini menjual harga komoditasnya sangat murah kepada perusahaan yang masih saudaranya di luar negeri. Singapura biasa menjadi tempat dari perusahaan tersebut. Modus seperti ini akan ditindak dan ditelusuri Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tindakan tegas bagi para penunggak pajak. Mulai dari tindakan cekal sampai penyanderaan atau paksa badan (gijzeling), dengan cara dipenjara.

"Setiap pulang kerja saya sekarang bawa koper isinya dokumen cekal. Satu surat cekal harus 5 kali tandatangan. Kalau tidak diberi efek jera seperti ini akan sulit," jelas Bambang.

Ada juga tindakan sandera, dengan cara menahan penunggak pajak di penjara. Mekanismenya, penunggak pajak akan diberikan teguran, bila tidak digubris akan dilakukan cekal. Bila selama 6 bulan pajak tetap tidak dibayar, akan dilakukan sandera.

"Sandera ini menangkap pakai polisi, nanti ditahan di lapas," kata Bambang.

Target pajak tahun ini dinaikkan menjadi Rp 1.250 triliun, atau sekitar 40%. Ini harus dikejar, karena penerimaan dari migas akan turun karena jatuhnya harga minyak dunia.

Cara lain untuk meningkatkan pajak ini, lanjut Bambang, adalah dengan mencari data perusahaan pembayar pajak dari sejumlah kementerian.

Bambang mengatakan, pemerintah juga akan menghentikan permintaan perjanjian keringanan pajak (tax treaty) dari negara-negara luar. Karena banyak negara-negara kecil yang tidak memiliki sejarah kerjasama investasi dengan Indonesia, mengajukan permintaan tersebut.

Menggenjot penerimaan pajak merupakan target pemerintah Jokowi untuk membiayai anggarannya. "Presiden bilang potensi pajak kita besar," jelas Bambang.

"Kalau kita mau jadi warga negara yang baik, bayarlah pajak dengan baik," lanjut Bambang.

Penerimaan pajak di Indonesia, lanjut Bambang, masih banyak bolong di sektor orang pribadi. Karena tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya Rp 4,7 triliun.

"Di AS yang mendominasi pajak adalah pajak orang pribadi bukan perusahaan. Kita terbalik," ungkap Bambang.

Sumber : Detik.com

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism