Kamis, 15 Oktober 2015

Filled Under:

Pajak Pertambahan Nilai Rokok Naik

Pajak


Haiii... kali ini saya mau membahas tentang naiknya ppn untuk rokok
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemerintah berniat menaikan tarif PPN rokok selama beberapa tahun ke depan. Kenaikan tidak hanya dilakukan pada tahun depan saja, melainkan hingga tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan roadmap yang disusun pemerintah mengenai tarif PPN rokok. "Tarif PPN rokok akan menjadi 9,1 persen  pada 2018 nanti," ujar Mekar
Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran). Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok. Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00 Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015. Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.
PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor. Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.
Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok "asli", maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, kenaikan tarif PPN rokok merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, maka ada potensi pemasukan pajak tambahan yang berkisar Rp 800 miliar-Rp 1 triliun.
Sumber :
kompas.com
pajaktaxes.blogspot.co.id

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism