Selasa, 27 Oktober 2015

Filled Under:

Pajak

Yakin fiskus???  Kurs Pajak itu apa???
Hasil gambar untuk jak kurs pajak 
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 46/KM.10/2015 tanggal 20 Okt 2015
Berlaku : 21 Okt 2015 - 27 Okt 2015
Mata Uang
Satuan
Nilai
Dollar Amerika Serikat [ USD ]
1
13549.00
Dolar Australia [ AUD ]
1
9862.44
Dolar Canada [ CAD ]
1
10472.91
Kroner Denmark [ DKK ]
1
2068.78
Dolar Hongkong [ HKD ]
1
1748.24
Ringgit Malaysia [ MYR ]
1
3241.14
Dolar Selandia Baru [ NZD ]
1
9182.29
Kroner Norwegia [ NOK ]
1
1670.73
Poundsterling Inggris [ GBP ]
1
20880.33
Dolar Singapura [ SGD ]
1
9776.46
Kroner Swedia [ SEK ]
1
1653.83
Franc Swiss [ CHF ]
1
14216.10
Yen Jepang [ JPY ]
100
11361.49
Kyat Myanmar [ MMK ]
1
10.53
Rupee India [ INR ]
1
208.55
Dinar Kuwait [ KWD ]
1
44892.56
Rupee Pakistan [ PKR ]
1
129.79
Peso Philipina [ PHP ]
1
294.57
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]
1
3612.87
Rupee Srilanka [ LKR ]
1
96.22
Baht Thailand [ THB ]
1
383.20
Dolar Brunei D. [ BND ]
1
9776.32
EURO [ EUR ]
1
15435.06
Renminbi Tiongkok [ CNY ]
1
2133.53
Won Korea [ KRW ]
1
11.92

        Sebagai warga negara yang baik, dalam membayar pajak kita harus mengetahui dan terus meng-update kurs pajak. Jadi, Menurut penjelasan resmi Kementerian Keuangan, Kurs Pajak adalah nilai kurs yang dipakai sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan.
Nilai kurs itu dipakai karena untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
Penetapan Kurs Pajak ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan setiap sepekan. Dalam hal kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada periode itu.( Dicky)
SUMBER: Kementerian Keuangan

Kelas Pajak C

Author & Editor

Kami kelas pajak c yang diakui paling kompak. Setidaknya kata kami sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2015

  • Copyright © PAJAK-C BDK MEDAN 2015 2015
    Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism